Mare – Kanit Reskrim Polsek Mare, Aipda A. Arwan Asnal, melaksanakan mediasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mare, Kecamatan Mare.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda A. Arwan Asnal mempertemukan pihak-pihak yang terlibat untuk mencari penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Mediasi dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan permasalahan serta klarifikasi terkait persoalan yang terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Mare mengimbau kepada kedua belah pihak agar dapat menjaga komunikasi dengan baik serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui mediasi tersebut, Polsek Mare berupaya menciptakan penyelesaian yang kondusif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Mare.
Wan26






















