polresbonetribratanews.com, Tellu Siattinge – Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge Bripka M. Asdar, S.H. menyelesaikan salah satu kasus penganiayaan yang ia tangani. Penyelesaian kasus ini ia lakukan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu malam (9/9), berlokasi di kantor Polsek Tellu Siattinge, Bone. Tindakan ini sebagai upaya Polsek Tellu Siattinge untuk memberikan rasa aman dan solusi bagi kedua belah pihak yang bertikai.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang ini ditangani oleh Bripka Muhammad Asdar selaku Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge. Pelapornya adalah seorang warga Desa Palongki berinisial HM, sementara terlapor adalah KL, yang juga merupakan warga Desa Palongki. Penganiayaan yang terjadi tersebut bermula karena kesalahpahaman, yang kemudian menyebabkan kedua belah pihak terlibat adu mulut, dan berujung pada perkelahian. Bahkan akibat dari peristiwa ini, kedua belah pun sama-sama mengalami kerugian dalam bentuk luka fisik.
Namun saat ini kedua belah pihak sanggup untuk menyelesaikan permasalahan di antara mereka secara kekeluargaan. Mereka pun bersepakat berdamai dan tidak akan melanjutkan kasus atau permasalahan ini lagi, terutama karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga. Sehingga Bripka Asdar kemudian mempertemukan kedua belah pihak, dan menyelesaikan permasalahan ini melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut.
Keadilan restoratif atau restorative justice adalah salah satu mekanisme penyelesaian kasus baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan, dengan mengedepankan pemulihan kepada korban. KUHAP terbaru pun telah mengatur dan melegalkan metode penyelesaian kasus seperti ini.
Melalui penyelesaian ini, penanganan kasus penganiayaan tersebut pun berhenti dan selesai di Polsek Tellu Siattinge. Harapannya di kemudian hari, kedua belah pihak dapat kembali rukun dan tidak akan ada lagi masalah di antara mereka.
AI_26






















