Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polsek Tellu Siattinge · 11 Sep 2026 13:40 WITA ·

Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge Menyelesaikan Perkara Penganiayaan Antar Warga di Desa Palongki


 Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge Menyelesaikan Perkara Penganiayaan Antar Warga di Desa Palongki Perbesar

polresbonetribratanews.com, Tellu Siattinge – Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge Bripka M. Asdar, S.H. menyelesaikan salah satu kasus penganiayaan yang ia tangani. Penyelesaian kasus ini ia lakukan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu malam (9/9), berlokasi di kantor Polsek Tellu Siattinge, Bone. Tindakan ini sebagai upaya Polsek Tellu Siattinge untuk memberikan rasa aman dan solusi bagi kedua belah pihak yang bertikai.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang ini ditangani oleh Bripka Muhammad Asdar selaku Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge. Pelapornya adalah seorang warga Desa Palongki berinisial HM, sementara terlapor adalah KL, yang juga merupakan warga Desa Palongki. Penganiayaan yang terjadi tersebut bermula karena kesalahpahaman, yang kemudian menyebabkan kedua belah pihak terlibat adu mulut, dan berujung pada perkelahian. Bahkan akibat dari peristiwa ini, kedua belah pun sama-sama mengalami kerugian dalam bentuk luka fisik.

Namun saat ini kedua belah pihak sanggup untuk menyelesaikan permasalahan di antara mereka secara kekeluargaan. Mereka pun bersepakat berdamai dan tidak akan melanjutkan kasus atau permasalahan ini lagi, terutama karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga. Sehingga Bripka Asdar kemudian mempertemukan kedua belah pihak, dan menyelesaikan permasalahan ini melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut.

Keadilan restoratif atau restorative justice adalah salah satu mekanisme penyelesaian kasus baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan, dengan mengedepankan pemulihan kepada korban. KUHAP terbaru pun telah mengatur dan melegalkan metode penyelesaian kasus seperti ini.

Melalui penyelesaian ini, penanganan kasus penganiayaan tersebut pun berhenti dan selesai di Polsek Tellu Siattinge. Harapannya di kemudian hari, kedua belah pihak dapat kembali rukun dan tidak akan ada lagi masalah di antara mereka.

AI_26

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Personil Polsek Tellu Siattinge Hadir Mengamankan Arus Lalu Lintas di Sekitar SPBU Tokaseng

11 September 2026 - 13:55 WITA

SPBU

Patroli Malam, Langkah Polsek Tellu Siattinge Mencegah Aksi Kejahatan

11 September 2026 - 13:48 WITA

patroli

Personil Polsek Tellu Siattinge Mengecek TKP Kebakaran Lahan Kebun di Kelurahan Otting

11 September 2026 - 13:22 WITA

Kebakaran

Brigpol Rudianto Kompak Bersama Pemerintah Desa Lakukan Problem Solving Permasalahan Warga di Desa Tajong

9 September 2026 - 10:43 WITA

problem solving

Brigpol Rudianto Panen Jagung Bersama Warga, Cara Personil Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan

9 September 2026 - 10:29 WITA

ketahanan pangan

Pastikan Aktivitas Warga dan Antrean BBM Aman, Personil Polsek Tellu Siattinge Hadir di SPBU Lakukan Pengamanan

9 September 2026 - 10:12 WITA

SPBU
Trending di Polsek Tellu Siattinge