Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 11 Sep 2026 09:03 WITA ·

Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone


 Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone Perbesar

BONE – Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengimbau para pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

Kepolisian menilai persoalan knalpot brong tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga menyentuh aspek kenyamanan, ketertiban hingga keselamatan masyarakat.

AKP Riyanda Putra Utama mengatakan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan kebisingan.

“Sehingga meresahkan, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat terutama ketika digunakan pada malam hari saat masyarakat membutuhkan suasana tenang untuk beristirahat,” jelasnya.

Selain itu knalpot brong dapat menimbulkan polusi udara. Kasat Lantas Polres Bone memastikan masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Nantinya para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” ucapnya.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Urama mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.

“Mari menggunakan knalpot standar demi keselamatan, kenyamanan dan ketertiban bersama, knalpot brong bukan gaya tapi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya tentang mematuhi rambu dan aturan berkendara, tetapi juga menghormati hak masyarakat lain untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman.

“Hormati hak pengguna jalan lain dan warga sekitar. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, nyaman dan kondusif demi keselamatan bersama di Kabupaten Bone,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Dua Boccoe Tangani Kebakaran Rumah Warga, Polisi Bersama Damkar dan Masyarakat

10 September 2026 - 13:35 WITA

Polisi Intensifkan Patroli Blue Light di Titik Rawan pada Malam Hari

10 September 2026 - 07:22 WITA

Polisi Intensifkan Patroli Blue Light di Titik Rawan pada Malam Hari

10 September 2026 - 07:20 WITA

KBO Sat Binmas Polres Bone Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Imbauan Pencegahan Kebakaran kepada Jemaah Masjid Nurul Yaqin

10 September 2026 - 07:13 WITA

Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Sabet Juara 1 di Zona 4

8 September 2026 - 08:52 WITA

Patroli Blue Ligth Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone Pastikan Kota Watampone Tetap Aman dan Kondusif

7 September 2026 - 07:37 WITA

Trending di Polres