Menu ✖

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 11 Sep 2026 09:03 WITA ·

Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone


 Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone Perbesar

BONE – Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengimbau para pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

Kepolisian menilai persoalan knalpot brong tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga menyentuh aspek kenyamanan, ketertiban hingga keselamatan masyarakat.

AKP Riyanda Putra Utama mengatakan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan kebisingan.

“Sehingga meresahkan, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat terutama ketika digunakan pada malam hari saat masyarakat membutuhkan suasana tenang untuk beristirahat,” jelasnya.

Selain itu knalpot brong dapat menimbulkan polusi udara. Kasat Lantas Polres Bone memastikan masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Nantinya para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” ucapnya.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Urama mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.

“Mari menggunakan knalpot standar demi keselamatan, kenyamanan dan ketertiban bersama, knalpot brong bukan gaya tapi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya tentang mematuhi rambu dan aturan berkendara, tetapi juga menghormati hak masyarakat lain untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman.

“Hormati hak pengguna jalan lain dan warga sekitar. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, nyaman dan kondusif demi keselamatan bersama di Kabupaten Bone,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Bone Tingkatkan Kesadaran Pelajar Melalui Sosialisasi Kamseltibcar Lantas

12 Oktober 2026 - 07:23 WITA

Polantas Karib Satlantas Polres Bone Edukasi Sopir Angkutan Barang Soal Tertib Lalu Lintas

8 Oktober 2026 - 13:52 WITA

Sat Binmas Polres Bone Laksanakan Koorwasbin kepada Polsuspas Lapas Kelas IIA Watampone

7 Oktober 2026 - 07:00 WITA

Kapolres Bone Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026

5 Oktober 2026 - 12:37 WITA

Car Free Day Jadi Ruang Sosialisasi, Polres Bone Kenalkan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun ajaran 2027/2028

4 Oktober 2026 - 11:53 WITA

Kapolres Bone Resmikan Renovasi Gedung TK Kemala Bhayangkari 09 Cabang Bone

3 Oktober 2026 - 09:10 WITA

Trending di Polres