Bone. Awangpone – Personil Polsek Awangpone Polres Bone rutin melaksanakan Operasi Yustisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di jalan poros Cempalagi kelurahan Macope Kecamatan Awangpone yang dipimpin oleh Kspkt Polsek Awangpone Polres Bone Aiptu Sultan, SH. Selasa (10/08/2021) Sore.
Sanksi bagi yang melanggar diberikan teguran lisan , setelah itu warga yang tidak memakai masker diberikan masker untuk dipakai dan pelanggar berjanji tidak akan mengulangi pelanggarannya.
Aiptu Sultan mengatakan “Hukuman bagi warga yang terjaring dalam operasi yang melanggar peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan diberikan masker “. Ucapnya .
“Dilaksankannya Operasi Yustisi ini diharapan dapat menumbuhkan kesadaran warga didalam penerapan protokol kesehatan sehingga penularan Covid-19 teratasi” tambahnya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Awangpone Polres Bone Akp Agus, SH mengatakan bahwa personilnya memang rutin melaksanakan operasi yustisi guna mencegah penularan wabah Covid-19, ucap Kapolsek.(WR)