Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Kepolisian Sektor Awangpone Polres Bone melakukan pengecekan harga minyak goreng di tingkat pengecer pada hari Jumat tanggal 08 April 2022.
Sehubungan dengan langkah Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah alias Migor sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), maka Personil Polsek Awangpone Polres Bone melakukan pemantauan harga di Pasar dan sejumlah toko sembako di wilayah hukumnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa masyarakat terutama kaum hawa menjadi resah dan panik sejak beberapa minggu terakhir, akibat dari adanya harga minyak goreng terus merangkak naik dari harga sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah).
Akibat dari kenaikan harga melebihi HET, Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP H. ANSAR, S.Pd., langsung bersikap memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemantauan Minyak Goreng di seluruh Pasar dan toko sembako di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Pemantauan tersebut guna memastikan harga yang telah ditentukan pemerintah tersebut berjalan di tingkat pengecer atau pedagang minyak goreng sehingga perlu dilakukan pengawasan dengan stakeholder terkait.
(Awp~14)






















