Bone – Bajoe. Menindaklanjuti aturan larangan pemuatan bagi kendaraan yang melebihi kapasitas / overload dan overbagasi, setiap harinya dilaksanakan pengukuran tinggi muatan oleh petugas dari Kantor BPTD Wilayah kerja Pelabuhan Bajoe. Selasa (08/02/2022)
Didampingi oleh Ka SPKT Polsek kawasan Pelabuhan Bajoe Polres Bone Aiptu Muhammad Nur, petygas BPTD setiap harinya melaksanakan pengukutan tinggi muatan sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh Stakeholders wilayah pelabuhan Bajoe.
Dimana setiap kendaraan yang memuat barang ataupun bus akan diukur tinggi muatan yang dibawa sesuai dengan aturan.
Menurutnya jika ditemukan salah satu kendaraan yang melebihi batas tinggi muatan, maka tidak akan diberikan ijin muatan dan tidak dimuat dalam kapal ferry menuju Pelabuhan Kolaka Sulawesi Tenggara. Ungkap Aiptu Muhammad Nur.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bajoe Pokres Bone AKP Jamaluddin, SH saat dikonfirmasi ditempat berbeda mengatakan bahwa sejak diberlakukan aturan tinggi muatan sesuai kesepakan, personilnya setiap hari mendampingi petugas BPTD Pelabuhan dalam penertiban kendaraan terkait overload dan overbagasi muatan.
” Aturan ini bertujuan untuk keselamatan pelayaran dan menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan jika muatan kendaraan diatas kapal ferry melebihi kapasitas muat yang diwajibkan. Ungkap AKP Jamaluddin, SH.
Binmas Polsek Kawasan Pelabuhan Bajoe






















