Bone-Ulaweng – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek Ulaweng melaksanakan kegiatan pemasangan stiker layanan Kepolisian 110 di sejumlah lokasi strategis yang berada di wilayah hukum Polsek Ulaweng.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan layanan darurat Polri 110 agar semakin dikenal dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui layanan tersebut, warga dapat melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun kondisi darurat lainnya secara cepat dan gratis selama 24 jam.
Pemasangan stiker dilakukan di fasilitas umum, pertokoan, perkantoran, serta tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat. Selain memasang stiker, personel Polsek Ulaweng juga memberikan edukasi kepada warga mengenai manfaat dan tata cara penggunaan layanan Call Center 110. Kegiatan serupa merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat respons terhadap setiap laporan yang masuk.
Kapolsek Ulaweng menyampaikan bahwa pemasangan stiker layanan 110 diharapkan dapat menjadi sarana informasi yang efektif sehingga masyarakat tidak kesulitan menghubungi pihak kepolisian saat membutuhkan bantuan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami keberadaan layanan 110 dan tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang memerlukan kehadiran polisi. Layanan ini tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis,” ujarnya.
Dengan adanya pemasangan stiker layanan Kepolisian 110, Polsek Ulaweng berharap terjalin komunikasi yang lebih baik antara masyarakat dan kepolisian, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Ulaweng.






















