Bone – Apala Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi berdasarkan keputusan Nomor 1054/Pdt.G/2024/PA.Wtp, Kapolsek Barebbo AKP Muhlis, S.H., menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 14.00 WITA.
Rapat koordinasi tersebut membahas kesiapan personel pengamanan serta teknik pelaksanaan eksekusi yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Agama Watampone dan Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Kehadiran Kapolsek Barebbo dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bentuk dukungan Polri dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas pengamanan, guna memastikan seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil koordinasi, terdapat tiga lokasi yang menjadi objek pelaksanaan eksekusi, yaitu:
1. Desa Parippung, berupa objek kebun.
2. Desa Awo, berupa objek rumah dan sawah.
3. Desa Walenreng, berupa objek sawah.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat menyamakan persepsi serta mempersiapkan langkah-langkah pengamanan secara matang, sehingga pelaksanaan eksekusi nantinya dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Polsek Barebbo berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas instansi terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
NnZz




















