polresbonetribratanews.com – Bone. – Bhabinkamtibmas desa Poleonro Aiptu Ishak. R bersama aparat pemerintah desa Poleonro serta Babinsa Desa Poleonro, melakukan peninjauan kelokasi tanah pekuburan desa Poleonro, jumat sore ( 04/2/2022 ).
Sebelum dilakukan peninjauan kelokasi terlebih dahulu dilakukan pertemua dikantor desa Poleonro untuk dilakukan mediasi tentang batas batas lokasi tanah pekuburan dan setelah melalui perdebatan yang alot oleh pihak pihak yang terkait dalam masalah lahan pekuburan Gossalie Poleonro akhirnya dicapailah suatu kesepakatan dan kata mupakat , sehingga untuk memastikan batas batas yang lebih jelas dan nyata maka seluruh peserta rapat ikut melakukan peninjauan kelokasi,” tutur Ishak.
Menurut Aiptu Ishak adapun point point kesepakatan terkait lokasi tanah pekuburan Gossalie adalah :
1. Bahwa tanah pekuburan Gossalie adalah tanah pekuburan umum untuk warga desa Poleinro.
2. Bahwa tanah pekuburan Gossalie dapat menerima penguburan warga poleonro yang tinggal diluar dari desa Poleonro.
3. Batas batas tanah pekuburan telah ditentukan batas batasnya dan telah disepakati setelah dilakukan peninjauan lokasi.
Dihubungi melalui sambungan telepon selulernya Kapolsek Lamuru Iptu Welman, mengatakan bahwa berharap terkait permasalahan sengketa lahan memang sebaiknya diselesaikan ditingkat desa, sebagaimana yang dilakukan pemerintah desa poleonro bersama aparatnya,” imbuh Kapolsek.
SA






















