Menu ✖

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 2 Nov 2026 12:02 WITA ·

Ops Patuh Pallawa, Satlantas Polres Bone Imbau Pengendara Hindari Knalpot Brong


 Ops Patuh Pallawa, Satlantas Polres Bone Imbau Pengendara Hindari Knalpot Brong Perbesar

BONE – Satlantas Polres Bone mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan knalpot tidak sesuai spektek (brong/bising). Imbauan ini menjadi bagian dari edukasi dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

Knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis kendaraan dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan warga maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, setiap pengendara diingatkan untuk memperhatikan kelengkapan serta kelayakan kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menegaskan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2026 tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara, termasuk menggunakan knalpot yang sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai kendaraan yang seharusnya menunjang mobilitas justru mengganggu kenyamanan orang lain,” ujar AKP Riyanda P Utama, Minggu (1/11/2026).

Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan juga memiliki konsekuensi hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pada komponen knalpot, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda P Utama mengajak masyarakat menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari, bukan hanya ketika operasi kepolisian berlangsung. Menghormati pengguna jalan lain, menjaga kelayakan kendaraan, serta mematuhi aturan merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kami berharap tumbuh kesadaran kolektif untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berorientasi pada keselamatan bersama,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satpolairud Polres Bone Melaksanakan Pengamanan Dan Pengawasan Di Objek Wisata Renang

2 November 2026 - 11:58 WITA

Wakapolres Bone Hadiri Minggu Kasih DI GPIB Imanuel Watampone

1 November 2026 - 14:14 WITA

Polantas Bone Gencarkan Edukasi Hingga Tindak Pelanggar di Hari Ke-4 Ops Patuh 2026

30 Oktober 2026 - 08:23 WITA

Sat Samapta Polres Bone Laksanakan Pengamanan Pembacaan Isi Putusan Pengadilan Negeri Watampone di Kecamatan Cina

30 Oktober 2026 - 08:15 WITA

Kapolres Bone Gelar Kumpul Bersama Masyarakat, Wujud Kepedulian terhadap Pengangguran

30 Oktober 2026 - 08:03 WITA

Kasat Lantas Polres Bone Pimpin Sosialisasi Ops Patuh, Edukasi Pengendara

29 Oktober 2026 - 07:33 WITA

Trending di Sat Lantas