Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, 31 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah berlangsung kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan agenda penting dalam rangka meninjau dan menetapkan kembali prioritas penggunaan dana desa berdasarkan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di lapangan selama tahun berjalan.
Musdes tersebut dihadiri oleh Plt. Camat Awangpone Andi Aidil Apriadi Sammang, S.I.P., M.A.P, Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi, S.Sos, W.S Danramil Awangpone Peltu Tobrino Masruni, serta Sekcam Awangpone Irma Iskandar, S.Sos., M.Si. Turut hadir pula Kasi PMD Kecamatan Awangpone Muh. Sabir, S.Sos, Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Awangpone Muh. Yusuf, Kepala Desa Kajuara Ike Ardiati, S.Pd., M.Pd, dan Sekretaris BPD Desa Kajuara Muh. Darlis.
Selain unsur pemerintah dan aparat keamanan, kegiatan ini juga diikuti oleh para Kepala Dusun, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, serta sejumlah undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut mencerminkan semangat partisipatif dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa yang menjadi fondasi utama pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Dalam pelaksanaan musyawarah, peserta membahas sejumlah perubahan dan penyesuaian dalam struktur pendapatan maupun belanja desa. Fokus pembahasan mencakup evaluasi kegiatan yang telah berjalan, alokasi anggaran untuk prioritas baru, serta sinkronisasi program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Setiap usulan dibahas secara terbuka dan demokratis, dengan mempertimbangkan efisiensi, kebermanfaatan, serta dampaknya terhadap masyarakat luas.
Dengan terlaksananya musyawarah ini, diharapkan Pemerintah Desa Kajuara dapat semakin optimal dalam mengelola sumber daya dan anggaran yang ada, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hasil kesepakatan Musdes ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Awp~14)






















