Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Jumat, 11 September 2026 — Kepolisian Sektor Awangpone Polres Bone melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan warga mengenai batas tanah, bertempat di Mapolsek Awangpone, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, sekira pukul 10.00 Wita.
Permasalahan tersebut melibatkan dua warga Desa Abbanuang, yakni pihak pertama Lel. Sl, 30 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Dusun I Abbanuang, Desa Abbanuang, dengan pihak kedua Lel. Mj, 53 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Dusun I Abbanuang, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Dalam mediasi tersebut, pihak kedua menyampaikan keberatan terkait perbuatan pihak pertama yang telah membakar lokasi kebunnya sehingga api merembet ke lokasi kebun milik pihak kedua. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 3 pohon kelapa sawit dan 94 batang pisang milik pihak kedua ikut terbakar.
Kegiatan problem solving tersebut dihadiri Ps. Kanit Reskrim Polsek Awangpone Aiptu Akmal, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Abbanuang Brigpol Saharuddin, S.Sos., serta saksi dari kedua belah pihak. Mediasi dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan permasalahan dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Melalui proses mediasi dan komunikasi secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak sebagai bentuk penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.
Kapolsek Awangpone, AKP Supriyadi, S.Sos., M.Si., mengharapkan kegiatan problem solving melalui mediasi dan FGD dapat menjadi sarana penyelesaian permasalahan warga secara humanis dan kekeluargaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan guna menjaga keamanan dan keharmonisan di tengah masyarakat.
(Awp~14)






















