Bone – Cenrana. Unit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan sesuai dengan Berkas Perkara Nomor : BP/04/XI/ RES 1.6./2022 tanggal 01 November 2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua. Selasa (30/11/2022).
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara penganiayaan dengan tersangka berinisial S ini dilaksanakan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P-21) dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara penganiayaan ini dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone Aipda Rais dan diterima oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
Ditemui di tempat berbeda Kanit Reskrim Polsek Cenrana Aipda Rais mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara tahap I telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum dan tersangka S beserta barang bukti kami serahkan dalam keadaan baik dan sehat” Jelasnya.
“Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini selesai dilaksanakan maka perkara ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan dan atas perbuatannya tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana” tambahnya.
(Mul 21)






















