Menu ✖

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polsek Cenrana · 1 Des 2022 12:04 WITA ·

Unit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone Serahkan Tersangka Ke JPU


 Unit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone Serahkan Tersangka Ke JPU Perbesar

Bone – Cenrana. Unit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan sesuai dengan Berkas Perkara Nomor : BP/04/XI/ RES 1.6./2022 tanggal 01 November 2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua. Selasa (30/11/2022).

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara penganiayaan dengan tersangka berinisial S ini dilaksanakan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.

Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P-21) dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara penganiayaan ini dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone Aipda Rais dan diterima oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.

Ditemui di tempat berbeda Kanit Reskrim Polsek Cenrana Aipda Rais mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara tahap I telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum dan tersangka S beserta barang bukti kami serahkan dalam keadaan baik dan sehat” Jelasnya.

“Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini selesai dilaksanakan maka perkara ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan dan atas perbuatannya tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana” tambahnya.

(Mul 21)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

‎Salah Satu Bentuk Pelayanan, Unit Reskrim Polsek Cenrana Periksa Saksi

14 Oktober 2026 - 19:22 WITA

‎Bhabinkamtibmas Polsek Cenrana Lakukan Problem Solving Di Desa Pacubbe

14 Oktober 2026 - 19:18 WITA

‎Sosialisasikan Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Polsek Cenrana Kunjungi SMP Negeri 2 Cenrana

13 Oktober 2026 - 15:07 WITA

‎Unit Reskrim Polsek Cenrana Lakukan Gelar Perkara Di Sat Reskrim Polres Bone

12 Oktober 2026 - 18:39 WITA

‎Personel Polsek Cenrana Lakukan Pengamanan Turnamen Sepak Bola Labotto Cup V Tahun 2026

12 Oktober 2026 - 18:36 WITA

‎Kapolsek Cenrana Hadiri Musrenbang Desa Pembahasan Dan Penetapan RKPDes Tahun 2027

9 Oktober 2026 - 18:40 WITA

Trending di Polsek Cenrana