Bone – Cenrana. Kanit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone Aipda Yusrical,S.M. melakukan Gelar Perkara awal terkait terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang di ruang Resume Sat Reskrim Polres Bone. Senin (12/10/2026).
Tampak Aipda Yusrical,S.M. memberikan paparan di depan peserta Gelar Perkara yang turut dihadiri Kanit Resum Sat Reskrim Polres Bone Ipda Sudirman,SH.,M.H.
Gelar Perkara dalam penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu proses penyelidikan atau penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.
Atas dasar tersebut penyidik yang bertugas dalam melakukan proses penyelidikan atau penyidikan suatu kasus perlu mendudukkan suatu objek masalah bersama dengan penyidik lain yang telah ditunjuk berdasarkan keahliannya.
Kapolsek Cenrana Polres Bone Akp Muh Arfah mengungkapkan bahwa gelar perkara merupakan suatu tahapan dalam penanganan suatu kasus pidana khususnya sebelum dilakukan penyidikan sehingga dengan hal tersebut penyidik lebih yakin dalam melakukan proses selanjutnya” Ucapnya
(M21).






















