BONE – Penggunaan knalpot brong atau knalpot nyaring menjadi perhatian jajaran Satlantas Polres Bone. Bagaimana tidak, pengguna knalpot brong dinilai cukup mengganggu dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
upaya mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang bersumber dari knalpot brong sekaligus penegakan hukum, Satlantas Polres Bone berikan tindakan tegas terhadap pemilik kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, (31/08/2021).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Mustari, S.H menjelaskan penertiban knalpot brong ini merupakan respon cepat pihaknya atas keresahan dan pengaduan masyarakat yang diterima jajarannya.
Selain terkena tilang, mereka wajib mengganti knalpot brong dengan standar pabrikan untuk mendapatkan kembali motornya yang terjaring razia.
Kepada Pemilik Kendaraan, kami minta bawa knalpot standar, lalu ganti sendiri disini dan kita tukar dengan STNK supaya bisa dibawa pulang,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan pemilik juga diminta untuk menandatangani berita acara penyitaan. Knalpot brong juga kita sita dan langsung dimusnahkan mereka sendiri. Hal itu sebagai efek jera agar kedepan tidak mengulangi,” ujar Kasat Lantas Polres Bone.
Selain itu penertiban ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya aksi balap liar di kota Bone.Ini akan terus berlanjut, bagi yang masih membandel, tentunya siap-siap kami tindak.
Laporan : SUFRI






















