BONE – Palakka. Kegiatan mediasi Restorative Justice (RJ) tersebut dilakukan oleh Kanit Rekrim Polsek Palakka Polres Bone Aiptu Idris, SH terkait dengan permasalahan dalam keluarga berdasarkan LP/01/01/2023/SPKT/Polsek Palakka terkait Penganiayaan.
Dalam mediasi RJ tersebut, berbagai upaya pembinaan dan pemahaman hukum yang dilakukan oleh Kanit Reskrim terhadap warganya dan berbuahkan adanya kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak untuk saling memaafkan mengingat mereka masih saudara kandung dan tinggal satu rumah, kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan sebagai bukti penyelesaian masalah.
Kanit Reskrim Polsek Palakka Polres Bone Aiptu Idris, SH menjelaskan, “ Sekecil apapun permasalahan yang dialami oleh masyarakat yang dilaporkan kepada kami aparat Kepolisian wajib ditindak lanjuti dan diselesaikan dengan arif dan bijaksana karena bertujuan untuk menanamkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian. “ ucap Kanit Rekrim.
“ Harapan kami kepada masyarakat yang permasalahannya telah diselesaikan agar selalu menjaga persatuan dan perdamaian, saling menghargai dan menghormati satu dengan yang lain serta lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan “ Tutup Kanit Reskrim.
Penulis, 19 Plk






















