Bone – Manurunge, Bhabinkamtibmas Polsek Tanete Riattang Aipda Alika bersama Lurah Cellu dan Kepala Lingkungan turun langsung menjadi mediator dalam penyelesaian permasalahan sengketa batas tanah warisan melalui kegiatan mediasi (problem solving) di Lingkungan Cellu Rilau, Kelurahan Cellu, Kabupaten Bone.”Minggu 30/8/2026
Mediasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan warga terkait perselisihan batas tanah perumahan yang merupakan tanah warisan dari almarhum nenek kedua belah pihak.

Perselisihan berawal pada awal Agustus 2026, ketika pihak pertama bermaksud melakukan pengukuran kembali batas tanah untuk menyesuaikan dengan data pajak yang dimilikinya. Namun, rencana tersebut sempat mendapat keberatan dari pihak kedua karena adanya kekhawatiran terhadap perubahan luas tanah yang menjadi haknya.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Alika bersama Lurah Cellu dan Kepala Lingkungan mengambil langkah cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi secara musyawarah dan kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan masing-masing. Selain itu, keterangan dari para saksi turut didengarkan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pengukuran ulang terhadap luas dan batas tanah yang menjadi objek perselisihan. Dari hasil pengukuran tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat menentukan batas-batas tanah warisan masing-masing.
Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kedua pihak juga sepakat memasang pagar sebagai tanda batas yang jelas antara tanah warisan pihak pertama dan pihak kedua.
Aipda Alika menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah yang ditempuh untuk mencegah permasalahan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah dan kepentingan bersama, diharapkan hubungan kekeluargaan kedua belah pihak tetap terjaga.
Keberhasilan mediasi tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Bhabinkamtibmas dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan sosial di wilayah binaannya serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.
EAT 39






















