Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 09.10 WITA, bertempat di Kantor Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan kegiatan mediasi (problem solving) menindaklanjuti adanya dugaan sengketa tanah warisan yang berlokasi di Dusun I Carebbu.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara musyawarah guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif dan mengedepankan prinsip kekeluargaan serta saling menghargai antara pihak yang bersengketa.
Hasil dari mediasi tersebut menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses hukum. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi solusi terbaik serta menjaga keharmonisan hubungan antar keluarga maupun warga sekitar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa Carebbu Nuryadin, S.Sos, Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Polres Bone Bripka Firzal, S.H, Babinsa Koptu Irfan, Kepala Dusun I Carebbu Kasman, K, S.H, kedua belah pihak yang bersengketa, serta para saksi yang turut memberikan keterangan dalam proses mediasi tersebut.
Kehadiran aparat pemerintah desa, TNI, dan Polri dalam kegiatan ini menunjukkan sinergitas dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pendekatan problem solving menjadi salah satu metode efektif dalam menyelesaikan konflik sosial secara damai dan bijaksana.
Kapolsek Awangpone, AKP Supriyadi, S.Sos, M.Si., mengharapkan agar setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat dengan melibatkan pihak terkait. Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui komunikasi yang baik serta menghindari tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
(Awp~14)






















