Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Kepolisian Sektor Awangpone Polres Bone melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, pada Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 15.30 WITA.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Awangpone Aiptu Akmal, S.H., sebagai tindak lanjut proses penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/7/VII/2026/Sulsel/Res Bone/Sek Awangpone tanggal 3 Juli 2026 dan Berkas Perkara Nomor: BP/02/VIII/Res 1.8/2026/Reskrim tanggal 6 Agustus 2026.
Adapun dua orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial DN, 23 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Dusun V Nipa, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, dan berinisial AS, 29 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Lingkungan Maccikka, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Tanikaya dan satu unit mobil pick up. Penyerahan tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Andi Laila Fitri Ahdiani AS, S.H., untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan penyerahan tahap II tersebut, kedua tersangka diserahkan dalam keadaan baik dan sehat. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kapolsek Awangpone, AKP Supriyadi, S.Sos, M.Si., mengharapkan seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku serta menjadi bentuk komitmen Polsek Awangpone dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
(Awp~14)






















