Tellu Siattinge, polresbonetribratanews.com – Sebagai bagian dari upaya pembinaan masyarakat, dalam rangka menjaga dan memelihara kamtibmas, Personil Unit Binmas Polsek Tellu Siattinge, melaksanakan penyuluhan di SD Negeri 58 Ulo. Dengan materi yang lagi hangat menjadi pembicaraan, yaitu bullying.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu (29/11/2023), dengan pemateri yaitu Kanit Binmas Polsek Tellu Siattinge, Bripka Muhammad Ali Irham, S.H.. Selain itu, turut hadir Bhabinkamtibmas Desa Ulo, Briptu Sultan.
Baca juga : Jaga situasi kamtibmas, Aiptu Soedjadi pimpin patroli dialogis
Kegiatan yang merupakan salah satu program yang dari SD Negeri 58 Ulo, yang hendak memberikan gambaran serta edukasi kepada orang tua/wali sisa, dan para siswanya, tentang bahaya bullying.

“Kegiatan ini sagat positif, karena mengundang kami dari Unit Binmas Polsek Tellu Siattinge, tentunya hal ini dapat kami jadikan sebagai sarana untuk memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, terkait permasalahan bullying tersebut,” ujar Ali Irham.
Bullying atau perundungan, merupakan salah satu masalah serius yang dapat membawa dampak butuk di lingkungan sekolah. Dampak tersebut dapat terjadi pada pelaku, korban, maupun mereka yang mengetahui secara langsung perundungan tersebut. Dampak itu pun dapat berupa gangguan pada kesehatan fisik dan mental anak-anak.
Pentingnya peran serta orang tua dalam mengatasi bullying
Pada kesempatan tersebut, Ali Irham mengingatkan para orang tua/wali siswa, untuk memberikan pula pembinaan kepada anak-anak mereka di rumah. Karena selain pembinaan di sekolah, pembinaan di rumah pun tidak kalah penting. Apalagi kalau berfokus kepada pembinaan atau peningkatan kualitas agama.

Selain tentang bullying, Ali Irham pun memberikan sedikit tambahan penjelasan tentang beberapa bentuk kejahatan yang dapat dipidana, berkaitan dengan bullying. Juga ia pun menambahkan sedikit informasi terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga : Personel Polsek Tellu Siattinge Membangun Komunikasi dengan Pedagang di Pasar Tokaseng
“Dalam hal penanganan anak yang berhadapan dengan hokum, kita memiliki dua regulasi yang mengatur, yaitu Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” tambah Ali Irham.

Ali Irham menjelaskan bahwa kedua aturan inilah yang menjadi landasan penanganan perkara anak di Indonesia. Sehingga para orang tua pun perlu mengetahui kedua aturan tersebut.
AI_26






















