BONE, Cina – Personel Polres Bone bersama Polsek Cina melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Watampone yang berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Dusun Buki, Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Kegiatan eksekusi lahan tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Watampone berdasarkan perkara perdata Nomor: 3/Pdt.G/2021/PN Wtp.
Adapun pihak-pihak yang tercantum dalam perkara tersebut, yakni Raping Bin Samanggu selaku Penggugat, dengan pihak Tergugat yaitu Hasbi alias Semmi, Suardi alias Suhardi, Alang Sakka Dg. Magassing, Masjidi alias Mase, Naila alias Ida, dan Agu.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel gabungan Polres Bone dan Polsek Cina diterjunkan untuk melaksanakan pengamanan guna memastikan seluruh rangkaian proses eksekusi berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Kehadiran personel kepolisian merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas lembaga peradilan sekaligus sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tidak terjadi gangguan maupun hal-hal yang tidak diinginkan.
Polres Bone bersama Polsek Cina mengedepankan pendekatan persuasif, profesional dan humanis dalam pelaksanaan pengamanan, serta mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Polri hadir untuk memberikan rasa aman, menjaga ketertiban dan memastikan setiap kegiatan masyarakat berlangsung dalam situasi aman dan kondusif.#19Cn.




















