Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Daerah · 30 Sep 2025 13:21 WITA ·

Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu Hasil Ungkapan Polres Parepare


 Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu Hasil Ungkapan Polres Parepare Perbesar

MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 44 kilogram hasil pengungkapan Polres Parepare. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/09/2025).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, S.H., S.I.K., M.M., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K. Turut hadir Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejati Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, dan Pengadilan Tinggi Parepare sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Barang bukti narkoba dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel. Sebelum dimusnahkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian, kandungan, dan jumlah barang bukti. Hasil uji menunjukkan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung narkotika jenis metamfetamin.

Satu orang tersangka berinisial AA (33) turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Barang bukti sabu seberat 44 kg ini merupakan hasil tangkapan Polres Parepare pada 5 September 2025 di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Pelaku AA membawa sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial A untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang. Namun, sebelum berhasil didistribusikan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Parepare.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa hingga September 2025, Polda Sulsel telah menangani 2.135 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3.212 orang yang terdiri dari 3.013 laki-laki dan 199 perempuan.

“Dari seluruh pengungkapan kasus, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu sebanyak 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G 85.823 butir, tembakau sintetis sekitar 1 kilogram, serta pil Mepatron sebanyak 11.064 butir,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ibadah Perdana Wakapolda Sulsel Bersama Personel Oikumene, Perkuat Iman dan Kebersamaan

8 Juli 2026 - 13:09 WITA

Peresmian Peningkatan Tipe Polresta Gowa, Kapolda Sulsel Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab Institusi

7 Juli 2026 - 11:59 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026

2 Juli 2026 - 15:53 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polri dan PNS Polri Periode 1 Juli 2026

30 Juni 2026 - 09:54 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan

29 Juni 2026 - 21:21 WITA

Semarak Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Gelar Olahraga Bersama Masyarakat

28 Juni 2026 - 13:57 WITA

Trending di Daerah