Menu

Mode Gelap
TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba

Polsek Amali · 30 Agu 2021 13:10 WITA ·

Sambangi Petani dan Komunitas Ojek Jagung, Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Kamtibmas


 Sambangi Petani dan Komunitas Ojek Jagung, Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Kamtibmas Perbesar

BONE – Amali. Polsek Amali Polres Bone meningkatkan pelaksanaan himbauan kamtibmas dan edukasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) guna mendukung program pemerintah dalam upaya menekan penyebaran virus corona/ covid-19.

Himbauan Kamtibmas dan Edukasi Prokes disampaikan khususnya oleh personil Bhabinkamtibmas selaku ujung tombak pelaksanaan tugas-tugas kepolisian ditingkat Desa/Kelurahan.

Pantauan kamera wartawan, Brigpol Andi Parakkasi salah seorang personil Polsek Amali yang ditugaskan selaku Bhabinkamtibmas di Desa Waemputtange ini terlihat melaksanakan kegiatan sambang dengan mengunjungi komunitas ojek jagung di dusun Barang Desa Waemputtange Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Minggu, 29/08/2020 sore.

Brigpol Andi Parakkasi menuturkan bahwa kegiatan kunjungan atau sambang dalam istilah kepolisian tersebut bertujuan untuk menyampaikan himbauan kamtibmas dan mengedukasi masyarakat tentang penerapan Protokol Kesehatan dengan cara memakai masker bila terpaksa keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun guna menekan penyebaran covid-19.

Lebih lanjut, Pak Bhabin mengingatkan kepada Warga agar berhati-hati dalam berkendara apalagi saat memuat barang/ membawa jagung agar lebih waspada dan jangan negebut-ngebutan.

Ditempat terpisah, Kapolsek Amali Polres Bone Iptu Muhlis, SH., menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Bone no. 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Bone maka saat ini jika bepergian atau beraktivitas diluar rumah wajib menggunakan Masker karena akan ada sanksi bagi yang melanggar peraturan bupati tersebut. Tegas Kapolsek Amali

Laporan : SUFRI

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Bone, Wujud Dukungan Polres Bone terhadap Swasembada Pangan

28 September 2025 - 08:27 WITA

Patroli Mobile System. Cara Jitu Personil Jaga Mako Jaga Kondusifitas Wilayah Hukum

31 Juli 2025 - 08:11 WITA

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Plh. Kapolsek Amali Pimpin Bakti Religi di Masjid Syuhada Taretta

14 Juni 2025 - 19:40 WITA

Plh. Kapolsek Amali Bersama Anggota Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

14 Juni 2025 - 19:36 WITA

Bhabinkamtibmas Briptu Wahyudi, SH Silatuhrahmi Warga Binaan dan Sampaikan Ini

12 Juni 2025 - 09:27 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Amali Brigpol Akmal Rutin Sambang Desa, Ini Tujuannya!

12 Juni 2025 - 09:23 WITA

Trending di Polsek Amali