Bone-Mare
Bhabinkatibmas Polsek Mare Polres Bone Bripka Surya Sukma bersama Bhabinsa Koptu Rahman dan Kepala desa Drs.Sulaeman Bhabinkamtibmas melakukan problem solving atau penyelesaian masalah tentang sengketa batas tanah antara dua warga masyarakat yaitu lelaki Hattu dengan lelaki Burhanuddin diwilayah binaan yang terletak di desa Usto Kecamatan Mare Kabupaten Bone, Rabu (29/05/2024).
Dalam mediasi tersebut di hadiri oleh kepala desa Usto Drs.Sulaeman , kepala dusun Usto, Bhabinkamtibmas Bripka Surya Sukma, Bhabinsa Koptu Rahman, tokoh masyarakat, dan pihak yang bersengketa beserta saksi -saksinya.
Tampak terlihat Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa,kepala desa,kepala dusun,tokoh masyarakat,dan pihak yang bersengketa serta serta saksi-saksi mendatangi objek yang menjadi sengketa untuk mencari titik terang permasalahan tersebut sehingga bisa diambil keputusan yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak atau dapat diterima oleh masing-masing pihak.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Mare Bripka Surya Sukma mengatakan bahwa ” permasalahan sengketa batas tanah seperti ini sudah beberapa kali terjadi di wilayahnya yang tentunya sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan konflik sosial ditengah-tengah masyarakat.
” Olehnya itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka saya bersama Bhabinsa dan pemerintah desa melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian permasalahan tersebut sehingga nantinya keputusan yang diambil dapat diterima oleh masing-masing pihak yang bersengketa.” Tutur Bripka Surya Sukma
Dan setelah dilakukan mediasi tentang sengketa batas tanah tersebut akhirnya kedua belah pihak telah menemukan kesepakatan dengan hasil keputusan menyelesaikan dengan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan akan hidup rukun lagi .
Laporan Wadhy






















