Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Rabu ~ 30 April 2025, Bertempat di Aula Kantor Desa Lappoase, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) yang membahas kebijakan terbaru sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KEPMENDES) Nomor 3 Tahun 2025.
Musyawarah ini mengangkat tema penting mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung ketahanan pangan nasional berbasis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kegiatan resmi dibuka oleh Ketua BUMDes Lappoase, Ibu Suriyenne, S.Pd.
Peran BUMDes sangat strategis dalam mengelola potensi lokal desa agar mampu mendukung program nasional swasembada pangan. Pentingnya kolaborasi antar seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan pengelolaan dana desa demi kesejahteraan bersama.
Turut hadir dalam musyawarah ini sejumlah tokoh penting, antara lain Kepala Desa Lappoase, Chandra Syarlin, S.H., yang memperlihatkan komitmen pemerintah desa dalam menyukseskan program ketahanan pangan. Hadir pula Pendamping Profesional Teknik Kecamatan, Muh. Tang, S.T., dan Pendamping Lokal Desa, Alvianda.
Kehadiran unsur keamanan seperti Bhabinkamtibmas Aiptu Rahmat Karim, S.H., dan Babinsa Koptu Syamsudin menunjukkan dukungan dan sinergi TNI-Polri dalam menjaga stabilitas serta ketertiban pelaksanaan program-program desa. Keduanya turut memberikan kontribusi terkait keamanan distribusi dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh dana desa.
Musyawarah ini juga dihadiri oleh para Kepala Dusun, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan bahwa MUSDESSUS berjalan secara partisipatif dan demokratis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan desa.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar dengan dilaksanakannya MUSDESSUS ini, Desa Lappoase mampu menyusun program ketahanan pangan yang inovatif, berbasis pada potensi lokal dan dikelola secara mandiri oleh BUMDes. Rekomendasi dan hasil musyawarah akan menjadi dasar perencanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang secara langsung mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.
(Awp~14)






















