Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pemerintah Desa Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) guna membahas Keputusan Menteri Desa (KEPMENDES) Nomor 3 Tahun 2025 terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan berbasis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung Swasembada Pangan Nasional Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Jaling pada Rabu (29/1) pukul 11.30 WITA dan dibuka oleh Ketua BPD Desa Jaling, Amiruddin. Musyawarah ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, antara lain Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi, S.Sos bersama Sekretaris Camat Awangpone Irma Iskandar, S.Sos., M.Si.
Danramil Awangpone, diwakili oleh Peltu Amran juga hadir bersama Kepala Desa Jaling Ardi, S.Sos dan Kasi PMD Kecamatan Awangpone Muhammad Sabir, S.Sos serta Pendamping Profesional Kecamatan Awangpone Muh. Tang, ST., dan juga Bhabinkamtibmas Desa Jaling Aipda M. Yusuf R, S.H..
Tampak pula Babinsa Desa Jaling Sertu Ervan bersama Para Kepala Dusun, anggota BPD, dan staf Kantor Desa Jaling dan Ketua Kelompok Tani (Poktan) se-Desa Jaling, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda dengan total peserta sekitar 20 orang.
Dalam musyawarah ini, dibahas strategi pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan melalui BUMDes. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian desa dalam produksi pangan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos. mengharapkan agar dengan terselenggaranya musyawarah ini, diharapkan Desa Jaling dapat mengoptimalkan Dana Desa secara maksimal untuk meningkatkan produksi pangan, memperkuat perekonomian desa, serta mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di tingkat lokal maupun nasional.
(Awp-14)






















