Bone – Cenrana. Personel Polsek Cenrana Polres Bone melaksanakan pengamanan sita eksekusi terhadap sebidang tanah sengketa yang berada di Desa Watang Ta Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada Senin (27/10/2025).
Sita Eksekusi sebidang tanah dengan pemohon eksekusi Bungatang Binti Bangko dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Watampone berdasarkan Penetapan: 4/Pen.Pdt.SE/2025/PN WTP. tanggal 21 Oktober 2025 Jo. Putusan Perkara Perdata Nomor:36/Pdt.G/2017/PN WTP. Jo. Nomor 206/PDT/2018/PT MKS. Jo. Nomor:546 K/Pdt/2021 , dengan termohon eksekusi Erwin Bin Pedo.
Hadir dalam pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut yaitu Ketua Panitera Pengadilan Negeri Watampone yang diwakili oleh Panitera Abd. Kadir, SH., MH., Juru sita Pengadilan Negeri Watampone Rusdianto,SH. , Kepala Desa Watang Ta Andi Masjahri.
”Alhamdulillah pelaksanaan pembacaan putusan dan pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone ini berjalan aman tertib dan lancar” Ungkap Kapolsek Cenrana.
(M21)






















