Bone – Manurunge, Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin oleh Panit Opsnal III Reskrim Ipda Muhammad Nasrum, S.H berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 69 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK TANETE RIATTANG / POLRES BONE / POLDA SULSEL. “Selasa (28/4/2026) dini hari
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial HO (40), warga Desa Mutiara, Kabupaten Bone. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan korban yang kehilangan sepeda motor miliknya.
Kejadian bermula ketika pelaku yang merupakan sepupu korban datang ke rumah korban dan menyampaikan bahwa dirinya hendak pergi sebentar ke wilayah Palakka. Saat itu, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah.
Sebelumnya, pelaku memang beberapa kali meminjam kendaraan tersebut, sehingga korban tidak menaruh rasa curiga. Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban ke wilayah Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Soppeng, untuk digadaikan dengan nilai sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem tahun 2015 dengan nomor polisi DW 2196 AR, nomor rangka MH1JFL11FK208505, nomor mesin JFL1E-1203783,
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Tanete Riattang Akp Budiawan, S.IP., M.M membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor, meskipun kepada orang yang dikenal.
EAT 39






















