Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polsek Tanete Riattang · 28 Apr 2026 07:26 WITA ·

Gadaikan Motor Sepupu, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang


 Gadaikan Motor Sepupu, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang Perbesar

Bone – Manurunge, Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin oleh Panit Opsnal III Reskrim Ipda Muhammad Nasrum, S.H berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 69 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK TANETE RIATTANG / POLRES BONE / POLDA SULSEL. “Selasa (28/4/2026) dini hari

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial HO (40), warga Desa Mutiara, Kabupaten Bone. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan korban yang kehilangan sepeda motor miliknya.

Kejadian bermula ketika pelaku yang merupakan sepupu korban datang ke rumah korban dan menyampaikan bahwa dirinya hendak pergi sebentar ke wilayah Palakka. Saat itu, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah.

Sebelumnya, pelaku memang beberapa kali meminjam kendaraan tersebut, sehingga korban tidak menaruh rasa curiga. Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban ke wilayah Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Soppeng, untuk digadaikan dengan nilai sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem tahun 2015 dengan nomor polisi DW 2196 AR, nomor rangka MH1JFL11FK208505, nomor mesin JFL1E-1203783,

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Tanete Riattang Akp Budiawan, S.IP., M.M membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor, meskipun kepada orang yang dikenal.

EAT 39

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar, Ipda Muhammad Nur Turun Langsung Lakukan Pengaturan di Jalan Raya

28 April 2026 - 09:06 WITA

Aktif Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Aiptu Arwin Intensifkan Sambang di Wilayah Binaan

27 April 2026 - 12:54 WITA

Meriahkan HUT ke-40 Makassar Raya Motor Daihatsu, Warga dan Aparat Gelar Kerja Bakti Bersama di Kelurahan Jeppe’e

27 April 2026 - 12:48 WITA

Pererat Kebersamaan, Bhabinkamtibmas Bripka Sultan Bersama Warga Gelar Kerja Bakti di Kelurahan Biru

27 April 2026 - 12:37 WITA

Polisi Gerak Cepat Olah TKP Dugaan Pencurian di SMP Negeri 7 Bajoe

27 April 2026 - 12:29 WITA

Satlantas Polsek Tanete Riattang Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Demi Kenyamanan Pengguna Jalan

27 April 2026 - 12:18 WITA

Trending di Polsek Tanete Riattang