Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 12 Bone: Wakapolsek Sibulue Polres Bone Ingatkan Pelajar Jauhi Penyalahgunaan Narkoba
Sibulue, 28 Februari 2024.
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Wakapolsek Sibulue Polres Bone, Ipda Muh Nasrum, memberikan penyuluhan hukum di SMA Negeri 12 Bone. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun kesadaran hukum sejak dini serta memberikan pemahaman yang baik tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam penyuluhan tersebut, Ipda Muh Nasrum mengingatkan para pelajar tentang bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba baik dari segi kesehatan maupun hukum. “Penyalahgunaan narkoba bukan hanya merugikan kesehatan tubuh, tetapi juga dapat merusak masa depan dan karir seseorang,” ujar Ipda Muh Nasrum.
Selain itu, Ipda Muh Nasrum juga menjelaskan tentang konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. “Pelaku penyalahgunaan narkoba dapat terjerat dalam hukum yang berat, termasuk hukuman pidana penjara yang panjang,” tambahnya.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi para pelajar untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba serta memahami pentingnya hidup sehat dan bertanggung jawab. Kegiatan serupa juga akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang sehat dan aman bagi para pelajar di SMA Negeri 12 Bone serta masyarakat secara luas. Semoga kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba semakin meningkat dan terciptanya generasi muda yang berkualitas dan berdaya saing.
Penulis: MAP






















