polresbonetribratanews.com, Tellu Siattinge – Bertempat di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Personil Polsek Tellu Siattinge menerima langsung salah satu pengaduan warga. Kehadiran warga di kantor Polsek Tellu Siattinge ini setelah menjadi korban salah satu aksi kejahatan penggelapan. Ia mengadu di Polsek Tellu Siattinge pada hari Senin sore (26/10).
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tellu Siattinge adalah salah satu fungsi pelayanan untuk penerimaan pengaduan atau pelaporan dari masyarakat. Baik yang berkaitan dengan pelayanan administratif seperti kehilangan dokumen, maupun berkaitan dengan pelaporan aksi kejahatan atau tindak pidana.
Korban yang berinisial SU mengadu setelah merasa dirugikan oleh terlapor akibat transaksi jual beli mereka yang belum selesai. Korban pun sebelumnya telah berulang kali mempertanyakan hal ini kepada terlapor, namun tidak mendapatkan respon yang baik. Sehingga untuk menyelesaikan perosalan ini, korban kemudian membuat Laporan di Polsek Tellu Siattinge.
Pengaduan korban kemudian akan mendapatkan penanganan langsung oleh Penyelidik dari Unit Reskrim Polsek Tellu Siattinge.
AI_26




















