Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Headline · 27 Okt 2025 10:36 WITA ·

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone


 Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone Perbesar

Watampone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi penindakan pada Rabu, 22 Oktober 2025 dini hari.

Sekitar pukul 00.30 WITA, di pinggir Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, petugas Satresnarkoba Polres Bone menangkap pelaku FR (23), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang tertangkap tangan sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang tergeletak di tanah, serta satu unit handphone merek OPPO A16 warna biru malam dari saku celana pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku FR mengakui bahwa sabu tersebut dipesannya dari AD (41), warga Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, melalui aplikasi WhatsApp atas nama kontak AD-L, dengan harga Rp 300.000,-.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.00 WITA berhasil menangkap AD di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone merek Samsung A2 warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Pelaku AD mengakui bahwa dirinyalah yang menjual sabu kepada FR. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Bone bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut disita barang bukti sabu seberat 0,60 gram.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Walau barang bukti tergolong kecil, proses hukum tetap berlanjut karena keduanya merupakan residivis,” jelas Kasatresnarkoba.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

E21

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolri: NKRI Rumah Bersama, Setiap Anak Bangsa Punya Ruang untuk Berkarya

30 Agustus 2026 - 15:25 WITA

Polsek Awangpone Intensifkan Patroli Biru Dalam Menjaga Kondusifitas Kamtibmas

30 Agustus 2026 - 08:01 WITA

‎Gerak Cepat Polsek Awangpone Bersama Unsur Terkait Dan Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Lappoase

30 Agustus 2026 - 07:48 WITA

‎Kapolsek Awangpone Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Jaling

30 Agustus 2026 - 04:06 WITA

Wakapolres Bone: Polres Bone Siap Dukung Perluasan Tanaman Tebu Menuju Swasembada Gula Nasional

29 Agustus 2026 - 10:50 WITA

‎Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Pantau Semarak Kemerdekaan HUT Ke-81 RI di Desa Carigading

29 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Trending di Headline