Bone – Mare
Sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Mare Aiptu Andi Sultin Fajar bersama Bhabinsa dan Pemerintah Desa Kadai melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa tanah antarwarga yang berlangsung di Balai Desa Kadai, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, pada hari Rabu (24/09/2025).
Mediasi ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara dua warga yang sebelumnya menimbulkan ketegangan dimana kedua belah pihak adalah saudara kandung dan dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua belah pihak dipertemukan untuk menyampaikan pendapat dan bukti masing-masing, dengan difasilitasi oleh aparat desa, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Andi Sultin Fajar menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepemilikan tanah.
“Permasalahan sengketa tanah sangat sensitif, sehingga penting diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi dan jalur hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” tegasnya.
Bhabinsa Serda Madjid yang turut hadir juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga hubungan baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu pertikaian.
Kepala Desa Kadai Andi Hikmat Samad, memberikan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan TNI yang telah memfasilitasi proses mediasi ini sehingga nantinya permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan..
Kegiatan mediasi sengketa tanah ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjadi contoh positif bagi warga dalam menyelesaikan persoalan secara musyawarah demi terciptanya keharmonisan di lingkungan desa.
Laporan Aff






















