Salomekko, Bone – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan profesionalisme personel, Polsek Salomekko Polres Bone melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan kegiatan mitigasi pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mako Polsek Salomekko ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Salomekko dan diikuti oleh seluruh personel. Dalam arahannya saat apel pagi, Kapolsek menekankan pentingnya kedisiplinan, integritas, dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mitigasi pembinaan etika profesi serta sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2022. Dalam penyampaiannya, Kapolsek atau yang ditunjuk sebagai pemateri menjelaskan secara rinci tentang isi dan substansi Perpol tersebut, yang meliputi prinsip-prinsip dasar etika profesi Polri, kewenangan Komisi Kode Etik, serta tata cara penanganan pelanggaran kode etik.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polsek Salomekko dapat memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai etika profesi dalam setiap aspek tugas, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kapolsek. atau yg mewakili
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan internal yang berkelanjutan untuk mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan tidak hanya menumbuhkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya etika profesi, tetapi juga mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih profesional dan humanis di lingkungan Polsek Salomekko.
SALOMEKKO






















