Bone -Apala Polsek Barebbo Polres Bone dituntut untuk senantiasa humanis dalam melayani masyarakat, salah satunya pelayanan Tata Cara pembuatan SKCK yang di lakukan Anggota Piket regu 1 Polsek Barebbo Bripka Retno Tahir yang bertempat di Mako Polsek Barebbo Senin (26/08/2024)
Petugas pelayanan wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya dengan pelayanan yang ramah, profesional, humanis, dan tidak terlepas dari aturan yang ada dengan melayanai salah serorang warga yang mengurus SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) terhadap warga.
Adapun persyaratan SKCK :
1. Poto Copy KTP
2. Poto Copy KTP
3. Poto Copy Akta Kelahiran
5. Ijaza Terakhir
6. Pas Poto Berwarna Ukuran 4 X 6 : 4 Lembar ( Latar belakang merah)
Bagi pemohon yang belum memiliki sidik jari bisa membuat rumus sidik jari di polres terdekat dengan persyaratan :
1. Poto Copy KTP
2. Pas Poto 3X 4 : 1 (LembarLatar belakang merah)
3. Pas Poto 4X 6 : 2 Lembar (Latar belakang merah)
Kapolsek. Barebbo Iptu Dodie Ramaputra SH MH mengatakan, masyarakat yang datang ke Unit Pelayanan SKCK Polsek abarebbob “Diharapkan, melalui pelayanan yang prima ini dapat meningkatkan mutu pelayanan polri, khususnya Polsek Barebbob Tutup Kapolsek.
NnZz




















