Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pada hari Kamis, 19 September 2024, bertempat di Aula Kantor Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, dilaksanakan musyawarah desa terkait penetapan dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 2022-2029. Acara ini dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta tokoh masyarakat setempat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Camat (Sekcam) Awangpone, Irma Iskandar, S.Sos., M.Si., W.S. Danramil Awangpone Peltu Tubrino Masruni, Kepala Desa Cumpiga Andi Padauleng, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Muh. Sabir, S.Sos., Bhabinkamtibmas Desa Carigading Aiptu Solo, Babinsa Desa Carigading Serda Irham, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suhadi, S.Ag., M.Sos., serta Pendamping Teknik dan Infrastruktur Desa, Muh. Tang, S.ST. Hadir pula para kepala dusun, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda Desa Carigading.
Musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan perubahan terhadap RPJM Desa Carigading, mengingat adanya perkembangan dan perubahan kondisi desa yang membutuhkan penyesuaian. Dalam rapat, seluruh peserta yang hadir berperan aktif memberikan masukan dan pandangan terkait pembangunan desa ke depan, dengan fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan infrastruktur yang lebih baik.
Kegiatan musyawarah desa ini diakhiri dengan kesepakatan dan penandatanganan dokumen penetapan perubahan RPJM Desa Carigading periode 2022-2029. Kapolsek Awangpone Polres Bone KOMPOL Andi Muhammad Takdir mengharapkan agar hasil dari musyawarah ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan Desa Carigading, baik dari segi infrastruktur maupun kesejahteraan masyarakatnya.
(Awp~14)






















