Bone -Mare
Bhabinkamtibmas merupakan salah satu ujung tombak dari fungsi Kepolisian di kewilayahan, peran tugasnya tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat kewajibannya harus selalu hadir atau berada ditengah tengah masyarakat binaannya baik pemeliharaan Kamtibmas maupun membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan yang dialami oleh warga binaannya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mare Polres Bone Brigpol Akbar Aras bersama Bhabinsa dan pemerintah desa melakukan mediasi pemecahan masalah kasus penganiayaan yang dialami oleh warga binaannya yang bertempat di Desa tellu boccoe kecamatan Mare kabupaten Bone, Rabu (24/07/2024).
Hadir dalam kegiatan problem solving yaitu Kepala desa tellu boccoe Muh.Ansar,S.Pd, Bhabinkamtibmas, Brigpol Akbar Aras,Bhabinsa Koptu Agung, kepala dusun sedesa tellu boccoe, tokoh masyarakat,tokoh agama dan kedua belah pihak yang berselisih.
Adapun langkah langkah yang diambil oleh bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Pemerintah desa dalam menyelesaikan permasalahan warganya tersebut dengan memanggil kedua belah pihak yang bertikai beserta saksi-saksi kemudian dipertemukan bersama sehingga bisa dilakukan penyelesaian masalah tersebut secara kekeluargaan.
Di sela sela penyelesaian masalah tersebut Bhabinkamtibmas Brigpol Akbar Aras memberikan nasehat dan himbaun kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, tanpa adanya permusuhan antar masyarakat serta mengajak kedua belah pihak untuk bersama -sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.”Himbaunya.
Dengan mediasi ini, kedua belah pihak sepakat damai dan masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan, dan pihak keluarga kedua belah pihak ikut menyetujui dan berterima kasih kepada bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan pemerintah desa dan diakhir mediasi ini dibuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan tidak saling dendam atas kejadian yang sudah terjadi sebelumnya.
Dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Mare AKP AGUSTANG,SH,M.Si membenarkan adanya penyelesaian masalah terhadap warga binaannya melalui problem solving yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan pemerintah desa dan adapun kasus yang dilakukan mediasi dengan cara problem solving yaitu kasus penganiayaan serta Problem solving ini juga bertujuan agar permasalahan warga tidak meluas, sehingga dapat menimbulkan konflik sosial, “.Jelas Kapolsek Mare
Laporan Wadhy






















