polresbonetribratanews.com, Tellu Siattinge – Dalam melaksanakan tugas kepolisian, peran polisi tidak hanya terbatas pada penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan. Lebih dari itu, polisi juga berperan sebagai mediator, membawa pendekatan baru dalam penanganan kasus yang lebih berfokus pada penyelesaian masalah secara damai dan berkeadilan, melalui problem solving.
Inilah yang Bripka Idrus laksanakan di wilayah binaannya. Ia menyelesaikan salah satu permasalahan yang terjadi di antara warga di wilayah tugasnya. Permasalahan kali ini mengenai adanya salah seorang warga Kelurahan Otting berinisial M yang menyemperot kebunnya dengan racun, namun turut mengenai tanaman di kebun sebelah milik AU. Atas peristiwa ini, AU pun keberatan, sehingga persoalan ini mendapat perhatian dari pemerintah Kelurahan Otting.
Pemerintah Kelurahan Otting melalui Lurah Otting Andi Suradi AL., S.E. bersama Bhabinkamtibmas Bripka Idrus langsung hadir melakukan mediasi (problem solving) atas masalah tersebut. Bersama-sama mereka hadir di lokasi kejadian, untuk memeriksa dan memperoleh informasi yang akurat.

Setelah jelas titik masalahnya, kedua belah pihak pun dipertemukan guna menemukan jalan keluar yang baik. Akhir dari kegiatan mediasi ini, kedua belah pihak pun sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan keduanya kemudian tertuang dalam surat pernyataan yang keduanya tandatangani sebagai bukti bahwa persoalan ini telah selesai.
Mediasi atau problem solving ini adalah salah satu cara penanganan yang mengutamakan dialog. Selain itu kegiatan ini pun memberikan peluang penyelesaian dan pemecahan masalah yang lebih cepat di tengah-tengah masyarakat. Tentunya dengan melibatkan semua pihak yang terkait.
Kegiatan problem solving ini Bripka Idrus laksanakan pada hari Senin (23/06) berlokasi di Kelurahan Otting, Tellu Siattinge, Bone.
AI_26






















