Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Headline · 25 Apr 2024 12:05 WITA ·

Pelajar Marak Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Satlantas Polres Bone Lakukan Ini


 Pelajar Marak Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Satlantas Polres Bone Lakukan Ini Perbesar

BONE – Maraknya penggunaan sepeda listrik dijalan raya oleh pelajar mendapat perhatian serius dari Satlantas Polres Bone. Selain menggelar rakor bersama instansi terkait, juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi hingga teguran.

Seperti saat mereka berangkat sekolah melintas di ruas Jalan Makmur dan Jalan Jend Ahmad Yani, Jalan Sukawati, Watampone Kabupaten Bone baru baru ini, Para pengendara ini kemudian dihentikan diberikan edukasi dan teguran secara humanis oleh anggota Satlantas Polres Bone.

Ironisnya, para pengguna sepeda listrik yang masih berusia anak dibawah umur ini tak segan-segan melintasi jalan raya yang ramai dilalui kendaraan bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm bahkan ada yang berboncengan tiga.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas Polres Bone AKP Asep Wahyudi menyampaikan teguran dan edukasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur terutama yang mengendarai sepeda listrik.

“Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” jelasnya Rabu (24/4/2024)

Aturannya sudah jelas, dan pengguna sepeda listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa. Penggunaannya tidak di jalan raya namun pada jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman, perumahan atau tempat wisata, kantor dan lapangan.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas, para orangtua diimbau agar tidak membiarkan anaknya untuk menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

“Ayoo kita jaga generasi penerus bangsa sayangi anak-anak kita dengan tidak membiarkan menggunakan sepeda listrik di jalan raya, jangan sampai nanti menjadi korba kecelakaan lalulintas,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Sibulue Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Triwulan III Tahun 2026

1 September 2026 - 17:53 WITA

Kapolsek Sibulue Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Desa Cinnong

1 September 2026 - 17:48 WITA

‎Wakapolsek Awangpone Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan III Bidang Kesehatan

1 September 2026 - 10:24 WITA

Aksi Humanis Satlantas Polres Bone Bantu Anak Sekolah Menyeberang Jalan Dengan Aman

1 September 2026 - 10:13 WITA

Kepolisian Sektor Awangpone Polres Bone Melaksanakan Pengamanan Pasar Paccing

1 September 2026 - 05:55 WITA

‎Kapolsek Awangpone Ingatkan Personel untuk Menjauhi Larangan dan Miras ‎

1 September 2026 - 04:37 WITA

Trending di Headline