BONE – Palakka. Dengan berbagai cara dan upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang melaporkan masalahnya ke Kepolisian, sehingga tugas dan tanggung jawab unit Reskrim tingkat Polsek adalah dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berbagai pelayanan hukum.
Seperti yang di laksanakan oleh Kanit Rekrim Polsek Palakka Polres Bone yang baru Aiptu Andi Syarifuddin, SH melakukan pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan melakukan pemeriksan malam hari mengingat saksi yang akan dinoeriksa mempunyai kegiatan yang tidak bisa di tinggalkan pada siang hari. Jum’at, 24/03/2023.
Dalam kegiatan tersebut Kanit Rekrim Polsek Palakka Polres Bone Aiptu Andi Syarifuddin, SH berupaya membuat terang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Lel. Siji di desa Tanah Tengnga Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.
Dalam membuat terang suatu perkara tindak pidana minimal kita dari Kepolisian harus mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status suatu kejadian dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ucap Kanit Rekrim.
Sementara itu Kapolsek Palakka Polres Bone AKP Sukirno mengatakan bahwa pemeriksan yang di lakukan oleh Kanit Rekrim yang baru tidak masalah dilakukan pada malam hari dikarenakan permintaan dari saksi itu sendiri, mengingat pada siang hari saksi sibuk bekerja. Jelas Kapolsek Palakka.
Penulis, 19 Plk






















