Sibulue (25/02) – Kanit Reskrim Polsek Sibulue, Aiptu Arsang, menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara cepat dan profesional. Laporan yang diajukan oleh korban, Per. Hartati, warga Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue, berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dan berakhir dengan perdamaian.
Mediasi dilaksanakan di ruang Kanit Reskrim Polsek Sibulue dan dipimpin langsung oleh Aiptu Arsang. Dalam kegiatan tersebut turut dihadirkan korban dan terlapor, masing-masing didampingi oleh keluarga serta disaksikan beberapa saksi dari kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, Kanit Reskrim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi secara terbuka. Dengan pendekatan humanis dan mengedepankan prinsip problem solving, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta menandatangani surat pernyataan perdamaian.
Kapolsek Sibulue, AKP H. Usman, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh Kanit Reskrim dalam menangani laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan restorative justice, selama memenuhi syarat dan atas kesepakatan para pihak.
“Kami selalu mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, tentunya tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Diharapkan dengan adanya perdamaian ini, kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Sibulue,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya penyelesaian secara damai tersebut, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sibulue tetap terjaga aman dan kondusif.






















