Menu

Mode Gelap
Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya Kasus Pencurian Rp26 Juta di BRILink Bone Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kolaka

Polres · 24 Okt 2024 20:02 WITA ·

Polres Bone Ungkap cepat Kasus Penganiayaan Dokter IGD, Pelaku Ditangkap di Macanang


 Polres Bone Ungkap cepat Kasus Penganiayaan Dokter IGD, Pelaku Ditangkap di Macanang Perbesar

Bone – Seorang dokter umum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Tenriawaru Bone menjadi korban penganiayaan saat menangani pasien korban kecelakaan. dr. Buyung Sugianto (39) dianiaya oleh AW alias AR (27), keluarga pasien, pada Rabu (23/10) malam sekitar pukul 19.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan, insiden bermula saat dr. Buyung sedang memberikan pertolongan kepada pasien korban kecelakaan di ruang IGD. Situasi memanas ketika salah satu anggota keluarga pasien berteriak memprotes penanganan medis.

“Awalnya ada yang berteriak ‘jangan keras-keras’. Dokter meminta keluarga menunggu di luar agar bisa fokus menangani pasien,” ujar AKP Yusriadi.

Meski kakak pelaku sudah berusaha menenangkan adiknya, situasi semakin tegang karena adiknya tetap berteriak-teriak. Dr. Buyung yang merasa terintimidasi mencoba tetap melanjutkan penanganan medis bersama rekan kerjanya.

“Tiba-tiba terduga pelaku mendorong korban dan memukul kepala dokter secara berulang kali menggunakan tangan hingga mengalami bengkak,” tambah AKP Yusriadi.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin IPDA Nanang Eka Sulistiyawan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (24/10) sekitar pukul 14.10 WITA di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang. Pelaku yang merupakan mahasiswa dan berdomisili di Perumnas Tibojong telah mengakui perbuatannya.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasusnya akan diproses sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas AKP Yusriadi.

Kasus ini bisa menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara tenaga medis dan keluarga pasien, serta pemahaman akan prosedur penanganan di IGD. tentang hak dan kewajiban pasien serta keluarga untuk mencegah kejadian serupa terulang.(End))

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amankan Debat Publik Kedua, Polantas Lakukan Ini, Kamseltibcar Lantas Terjaga

12 November 2024 - 07:15 WITA

Cooling System di Pelabuhan Rakyat, Temui Komunitas Buruh Bersilaturahmi Guna Ciptakan Pilkada Kondusif

11 November 2024 - 12:37 WITA

Dalam Apel Gabungan dan Patroli Skala Besar Jelang Debat Kedua Paslon, Kapolres Bone Beri Arahan

11 November 2024 - 10:41 WITA

Kapolres Bone Menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Persiapan Debat Publik Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2024

10 November 2024 - 15:15 WITA

Dukung Pilkada Damai, Bhabinkamtibmas Polsek Kahu Hadiri Pelantikan KPPS Di desa Binaan

10 November 2024 - 12:48 WITA

Guna Berikan Rasa Aman dan Nyaman Personil Polsek Tellu Limpoe Lakukan Patroli Pasar

10 November 2024 - 12:44 WITA

Trending di Polres