Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pada hari Selasa, 23 September 2025, pukul 11.15 Wita, bertempat di Aula Kantor Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah berlangsung kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun 2026. Musdes ini merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa, di mana masyarakat bersama pemerintah desa menyepakati program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Kegiatan Musdes ini dihadiri oleh Plt. Camat Awangpone Andi Aidil Apriadi Sammang, S.IP., M.A.P., Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi, S.Sos., serta Wadanramil Awangpone Peltu Tobrino Masruni. Hadir pula Kepala UPT BLUD Puskesmas Paccing, drg. Hj. Yuliana Syam, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone Fahmi Affam, S.Sos., Kasi PMD Kecamatan Awangpone Muh. Sabir, S.Sos., serta Korcam Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Awangpone Ir. Muh. Tang, ST. Kehadiran unsur pemerintah dan pendamping profesional ini menjadi wujud sinergi dalam mendukung proses perencanaan pembangunan desa.
Dari pihak desa, kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Carebbu Akhry Sandi, S.H., Ketua BPD Carebbu Amiruddin, S.Pd., Sekretaris Desa Nuryadin, S.Sos., Bhabinsa Desa Carebbu Kopka Irfan, para kepala dusun, perangkat desa, bidan, serta kader desa. Selain itu, para mahasiswa KKN Desa Carebbu juga turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan dan partisipasi dalam penyusunan program pembangunan desa. Kehadiran berbagai unsur ini menggambarkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan.
Jalannya Musdes berlangsung tertib dan demokratis, di mana berbagai usulan dari masyarakat yang dihimpun melalui musyawarah dusun dibahas bersama untuk ditetapkan sebagai program prioritas. Proses musyawarah memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, potensi desa, serta ketersediaan anggaran desa. Dengan demikian, RKPDes yang ditetapkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Desa Carebbu, baik dalam aspek pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, maupun peningkatan pelayanan sosial.
Hasil dari musyawarah ini dituangkan dalam berita acara penetapan RKPDes tahun 2026, yang nantinya akan dijadikan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026. Dengan adanya dokumen perencanaan ini, pemerintah desa memiliki arah yang jelas dalam melaksanakan program pembangunan, sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat terukur, transparan, dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat.
Secara keseluruhan, Musyawarah Desa Penetapan RKPDes tahun 2026 di Desa Carebbu berjalan dengan baik, lancar, dan penuh partisipasi. Kegiatan ini menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan desa dilakukan secara terbuka dengan melibatkan semua pihak terkait.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar melalui RKPDes yang telah disepakati bersama tersebut, Desa Carebbu diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang merata, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Awp~14)






















