Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 24 Jun 2025 13:45 WITA ·

Kapolsek Dua Boccoe : Bagaimana Bisa Lepas Pelaku Kasus Pengeroyokan Are’e Tawaroe Jika Belum Ada Penangkapan


 Kapolsek Dua Boccoe : Bagaimana Bisa Lepas Pelaku Kasus Pengeroyokan Are’e Tawaroe Jika Belum Ada Penangkapan Perbesar

Kapolsek Dua Boccoe, Lepas Pelaku, Kasus Pengeroyokan, Are’e Tawaroe, Belum Ada Penangkapan

*BONE* – Kepolisian Sektor Dua Boccoe membantah tuduhan telah menangkap kemudian melepas pelaku pengeroyokan yang terjadi di Are’e, Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone pada Jumat (20/6/2025) dini hari.

Kapolsek Dua Boccoe AKP Welman menegaskan, pihaknya belum melakukan penangkapan terhadap siapa pun terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Sultan, warga Dusun Pallatebbue.

“Belum ada yang ditangkap. Yang kami lakukan adalah pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyelidikan. Tidak benar bahwa kami sudah menangkap kemudian melepas tersangka,” kata AKP Welman saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Bantahan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebutkan bahwa dua terduga pelaku berinisial JR dan AN sempat diamankan Polsek Dua Boccoe namun kemudian dilepas kembali.

*Penyelidikan Masih Berlangsung*

AKP Welman menjelaskan, penyelidikan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban menderita luka 30 jahitan di kepala masih terus berlangsung. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Kami saat ini masih lakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dengan mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku,” ungkap Welman.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian membutuhkan bukti-bukti yang kuat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, Sultan menjadi korban pengeroyokan saat berada di pesta pernikahan di Are’e, Desa Tawaroe. Korban yang sedang menelepon di pinggir jalan tiba-tiba diserang oleh sekitar tiga orang pelaku.

Pelaku memukul korban menggunakan botol kaca hingga mengakibatkan luka terbuka di kepala yang membutuhkan 30 jahitan. Korban juga mengalami sejumlah memar di bagian badan.

AKP Welman menegaskan komitmen Polsek Dua Boccoe untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya akan memproses tersangka berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul dalam penyelidikan.

Welman menekankan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan memohon kesabaran dari semua pihak. Menurutnya, penegakan hukum harus berdasarkan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami paham korban dan keluarga merasa ingin cepat pelaku ditangkap. Namun, tolong dipahami juga bahwa menetapkan seseorang menjadi tersangka memerlukan waktu dan proses yang tidak bisa terburu-buru,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, proses pengumpulan bukti harus memenuhi unsur pidana yang berlaku agar kasus dapat diproses secara hukum dengan baik.

“Kami harus mengumpulkan bukti-bukti yang memenuhi unsur pidananya. Ini membutuhkan waktu dan ketelitian agar tidak ada yang dirugikan dalam proses hukum,” katanya.

Welman mengungkapkan bahwa pihaknya masih memerlukan tambahan bukti yang mendukung keterangan korban dan saudara korban. Menurutnya, keterangan saksi-saksi yang ada saat ini belum dapat menunjukkan adanya keterlibatan yang saling terkait untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku.

“Kami memerlukan bukti tambahan yang mendukung keterangan korban dan keluarganya. Keterangan saksi yang ada belum bisa menunjukkan keterlibatan yang jelas untuk menetapkan pelaku,” jelasnya.

Kapolsek berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengungkap pelaku dengan memberikan informasi yang akurat, bukan justru menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Seharusnya masyarakat membantu pihak kepolisian mengungkap pelaku dengan memberikan keterangan yang faktual, bukan menyebarkan informasi yang tidak akurat dan tidak benar,” tegasnya.

Welman menegaskan bahwa kepolisian tidak mungkin melakukan penahanan terhadap seseorang jika bukti tidak kuat. Semua tindakan hukum harus dibuktikan secara hukum yang berlaku.

“Kami tidak mungkin melakukan penahanan terhadap seseorang jika bukti tidak kuat. Semua harus dibuktikan secara hukum. Jika ada orang yang dicurigai saja tanpa bukti yang cukup, kami tidak dapat menahannya namun kami tetap akan melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip keadilan dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penegakan hukum.

Kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Pihaknya mengimbau agar masyarakat mempercayai proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu bagi aparat untuk bekerja secara profesional.

Di tempat terpisah, Kasi Humas Masyarakat Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, SH, senada dengan penjelasan yang disampaikan Kapolsek Dua Boccoe terkait penanganan kasus pengeroyokan di Are’e Tawaroe.

” Saya membenarkan adanya langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Dua Boccoe. Semua proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iptu Rayendra,” kata Iptu Rayendra.

Kasi Humas Polres Bone juga menekankan pentingnya akurasi informasi dalam pemberitaan kasus hukum untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Pihaknya mengimbau agar masyarakat mempercayai proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu bagi aparat untuk bekerja secara profesional.

Terkait pemberitaan yang tidak akurat, AKP Welman meminta media massa untuk melakukan verifikasi langsung kepada pihak kepolisian sebelum memuat berita terkait proses hukum.

“Kami menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, mohon informasi yang dimuat akurat untuk menghindari kesalahpahaman publik,” katanya.

Welman juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip praduga tidak bersalah dalam pemberitaan kasus hukum yang masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus pengeroyokan di Are’e Tawaroe ini menjadi perhatian masyarakat Bone, khususnya terkait dengan proses penegakan hukum yang diharapkan dapat berjalan adil. (End(

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Brigpol Putri Nur Asyikin Raih Predikat Adi Makayasa Dikbangspes Polair 2026, Harumkan Nama Polres Bone

18 Juli 2026 - 11:00 WITA

Dua Terduga Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Awangpone Berhasil Diamankan Resmob Polres Bone

18 Juli 2026 - 10:53 WITA

Kasat Reskrim Polres Bone: Unit Resmob Amankan Pelaku Pencurian Mesin Penggiling Adonan, Barang Bukti Berhasil Diamankan

16 Juli 2026 - 10:23 WITA

Polres Bone Amankan Enam Terduga Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-sama di Lapangan Merdeka

14 Juli 2026 - 09:17 WITA

Unit Resmob Satreskrim Polres Bone Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Laptop di Kajuara

11 Juli 2026 - 10:22 WITA

Polres Bone Ungkap Kasus Jamret yang Masuk Target Operasi Pekat Lipu 2026, Pelaku Berhasil Ditangkap di Wajo

10 Juli 2026 - 13:29 WITA

Trending di Polres