BONE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan kinerja yang impresif dengan berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi cepat pada Kamis (22/5/2025). Aksi tegas ini menunjukkan komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penangkapan Pertama di Jalan Ahmad Yani
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan bahwa operasi dimulai pada pukul 12.30 WITA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Tim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RTGD alias R yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Kami mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan bersama barang bukti berupa satu sachet sabu ukuran kecil yang ada di tangannya. Selain itu, kami juga menyita satu unit handphone merk OPPO warna biru malam yang ditemukan di saku celana terduga pelaku,” ungkap Iptu Adityatama.
Pengembangan Kasus Mengarah ke Pemasok
Dari hasil interogasi, tersangka RTGD alias R mengaku membeli sabu tersebut dari SLK alias S seharga Rp 150.000. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba dengan melakukan pengejaran terhadap pemasok.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku pertama, kami segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap SLK alias S sebagai pemasok sabu,” tambah Kasat Resnarkoba.
Istri Terduga pelaku Turut Diamankan
Dalam penangkapan terduga pelaku kedua, tim juga mengamankan istri SLK alias S. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa perempuan tersebut mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu pada hari yang sama, sekitar pukul 12.30 WITA.
“Untuk istri terduga pelaku SLK alias S. setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, kami berencana mengantarkan ke BNN Kabupaten Bone untuk menjalani program rehabilitasi, mengingat dia adalah pengguna,” jelas Iptu Adityatama.
Proses Hukum Lanjutan
Kedua terduga pelaku laki-laki, RTGD alias R dan SLK alias S, akan diproses secara hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Kasat Resnarkoba.
Komitmen Memberantas Narkoba
Keberhasilan penangkapan tiga terduga pelaku dalam satu hari ini menunjukkan keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika. Operasi yang dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Bone.
Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada aparat kepolisian.






















