polresbonetribratanews.com – Bone – Amali. Operasi Yustisi dilaksanakan di Pasar Taretta Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali Kabupaten Bone dalam rangka penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan.
Personil yang dilibatkan yakni Kanit Samapta Polsek Amali Polres Bone Aiptu Suardin, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mampotu Aiptu Yusri. Kamis, 24/03/22 pagi.
Sasaran Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Peraturan Bupati Bone No. 37 tahun 2020 yaitu warga masyarakat pedagang/ penjual, pengunjung pasar dan pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di sekitaran pasar taretta.
“Kegiatan penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan dengan memberikan teguran, edukasi secara humanis dan teguran bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan”. Tutur Aiptu Suardin
Pada kesempatan tersebut petugas juga membagikan masker kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker sebagai solusi dan kepedulian kepada warga masyarakat. Tambahnya
Ditempat yang sama, Aiptu Yusri menjelaskan bahwa sejauh ini selama kegiatan operasi yustisi dilaksanakan pada umumnya sudah taat aturan meskipun masih ditemukan beberapa yang melanggar khususnya terkait penggunaan masker.
“Dalam giat operasi yustisi, yang melanggar Perbup Bone diberikan teguran lisan dan dicatat identitasnya selanjutnya diberikan masker sebagai solusi ditengah pandemi covid-19″. Kata Suardin
Ditempat terpisah, Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Alimuddin mengungkapkan bahwa kegiatan operasi yustisi sampai hari masih terus dilaksanakan oleh Pihak Polsek Amali sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Bupati Bone No. 37 tahun 2020.
“Sampai hari ini operasi yustisi masih tetap dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19”. Ungkap Alimuddin.
(Accy_Andi35)






















