Bone -Apala Pada hari Rabu, 24 Januari 2024, pukul 14.20 WITA, anggota jaga RU II Polsek Barebbo merespons laporan tindak pidana pencurian di Kantin SLTP Neg. 1 Barebbo yang terjadi pada pukul 03.00 WITA pada hari yang sama. Kejadian tersebut melibatkan empat pemilik kantin dengan rincian korban sebagai berikut:
1. Nurhaeni Binti Baji, 46 tahun, Wiraswasta, Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone.
2. Sahriati Binti Limpo, 46 tahun, Wiraswasta, Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone.
3. Srialam Binti Rasyid, 46 tahun, Wiraswasta, Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone.
4. Mannikah Binti Abdullah, 28 tahun, Wiraswasta, Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone.
Pelaku pencurian masih dalam proses identifikasi.
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke dalam kompleks sekolah melalui pagar tembok bagian belakang sekolah. Setelah itu, pelaku merusak gembok masing-masing pintu kantin yang saling berdempetan, mengakibatkan pencurian 4 buah tabung gas ukuran 3 kg berwarna hijau (masing-masing 1 tabung gas 3kg per kantin). Pelaku kemudian meninggalkan lokasi setelah berhasil melakukan aksinya.
Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Anggota jaga RU II Polsek Barebbo segera bertindak dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengambil dokumentasi, mencatat saksi-saksi, dan mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi.
Giat di TKP berhasil diselesaikan dalam keadaan aman dan terkendali. Polsek Barebbo terus berupaya untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap kasus ini dengan segera demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
NnZz






















