Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 23 Agu 2024 12:43 WITA ·

Aksi Pencurian Gabah di Palakka Terungkap, Satu Remaja Ditangkap


 Aksi Pencurian Gabah di Palakka Terungkap, Satu Remaja Ditangkap Perbesar

BONE, SULAWESI SELATAN – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Masalle, Desa Melle, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Satu tersangka berhasil diamankan pada Kamis (22/08/2024) pukul 07.30 WITA di Desa Polewali, Kecamatan Sibulue.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, AIPTU Tahir, memimpin langsung operasi penangkapan. “Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial AA alias AD (17) beserta barang bukti,” ujar AKP Andri Kurniawan S.I.K kepada wartawan, Jumat (23/08/2024).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Hasnidar S.Pd (31), seorang ibu rumah tangga, yang kehilangan lima karung gabah dari teras rumahnya pada Rabu (21/08) sekitar pukul 04.30 WITA. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000,” tambah AKP Andri Kurniawan S.I.K

 

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima karung berisi padi dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan sebelumnya. “Pelaku mengambil lima karung padi yang tersimpan di teras rumah korban,” jelas AKP Andri Kurniawan S.I.K

Kapolres Bone melalui Kasat Reskrim polres Bone AKP Andri Kurniawan S.I.K menyatakan, “Tersangka kini ditahan di Mapolsek Palakka untuk proses hukum lebih lanjut. Kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.”

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda mereka, terutama hasil panen yang disimpan di area terbuka. “Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika ada kejadian mencurigakan,” pungkasnya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (End)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Kahu Pimpin anggota Laksanakan Patroli dan Pengecekan diduga tempat praktik judi sabung ayam.

30 Juli 2026 - 07:44 WITA

Bawa Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Satlantas Polres Bone

30 Juli 2026 - 07:34 WITA

Commander Wish Pagi Satlantas Polres Bone Pelayanan Maksimal Jaga Kamseltibcar Lantas

30 Juli 2026 - 07:24 WITA

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga

29 Juli 2026 - 22:24 WITA

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan kepada Remaja tentang Bahaya Judi Online

29 Juli 2026 - 22:20 WITA

Wakapolres Bone Hadiri Gerakan Tanam Serempak PM AAS, Dukung Modernisasi Pertanian dan Ketahanan Pangan

29 Juli 2026 - 11:57 WITA

Trending di Polres