Bone-Sibulue. Personil Polsek Sibulue Polres Bone yang dipimpin oleh Aiptu Syah Badul melaksanakan pengamanan dan pengaturan Lalu Lintas jelang pelaksanaan ibadah Shalat Tarwih di Masjid Jami’ Nurul Amin Desa Ajangpulu Kec Sibulue Kab. Bone. Jum’at (22/4/2022).
Sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat sebagaimana dalam tugas pokoknya yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maka Polri dituntut untuk senantiasa hadir dalam mengawal segala aktivitas masyarakat terlebih di bulan Ramadhan.
Dan Pada bulan Ramadhan tahun ini 1443 H / 2022 Pemerintah telah memberikan izin kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ibadah Shalat Tarwih di Masjid ataupun Mushallah yang sebelumnya dilakukan pembatasan karena Pandemi Covid-19.
Dengan kebijakan pemerintah ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, masyarakat antusias memakmurkan masjid-masjid untuk melakukan ibadah diantaranya shalat tarawih.
Dan Polsek Sibulue Polres Bone melalui Bapak Kapolsek Sibulue Iptu Bachri merespon dengan memerintahkan anggotanya untuk berikan pelayanan terhadap aktifitas masyarakat khususnya dalam pelaksanaan ibadah shalat tarawih untuk melakukan pengaturan Lalu Lintas, pengamanan dan pelayanan kepolisian lainnya.
“Kami telah memerintahkan personil Polsek Sibulue Polres Bone untuk memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang melakukan ibadah di bulan Ramadhan ini seperti ibadah shalat tarawih, dengan harapan masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk dan aman” ungkap Kapolsek Sibulue Polres Bone Iptu Bachri dalam konfirmasinya
Penulis: MAP






















