Bone-Ulaweng, Sebagai pelayan masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam rumah tangga, Ka SPKT Polsek Ulaweng bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan problem solving.
Ka SPKT membantu warga menyelesaikan masalah kesalahpahaman antar warga, mengingat status terlapor masih ada hubungan kerabat maka bhabinkamtibmas mengundang kedua belah pihak untuk dipertemukan dengan pelapor di Kantor Polsek Ulaweng.
Setelah melaksanakan musyawarah kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan selanjutnya akan menanda tangani surat pernyataan.
Kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dihadapan Ka SPKT dan pemerintah desa.
Kapolsek Ulaweng Iptu Hasanuddin, S, PD, i menjelaskan “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Anggota Polri untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”, ucap Kapolsek.
Edd21






















