Bone – Cenrana. Personil Polsek Cenrana bersama Personil Polres Bone yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Bone Akp Muh. Tahir,SH. melaksanakan pengamanan pembacaan isi putusan dan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone terhadap objek eksekusi di Dusun Mappakkae Desa Watang Ta Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Jumat (21/11/2025).
Pembacaan isi putusan dan pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone atas perkara perdata Nomor : 36 / Pdt.G / 2017 / PN.Wtp., oleh Panitera Pengadilan Negeri Watampone Abd. Kadir, SH., MH.
Selain Kapolsek Cenrana, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone juga dihadiri oleh , Paur Subbag Dal Ops Polres Bone Ipda Eka Putra Djuddin, S.IP. , Kepala Desa Watang Ta A. Masjahri,A.Ma. , Juru sita Pengadilan Negeri Watampone, Rusdi Yanto, S.H.,M.H. , penggugat (Pemenang), Bungatang Binti Bangko dan Pengacara pihak penggugat, Dr. H. Firman Batari, SH., MH.
Adapun objek yang menjadi sengketa terletak di Dusun Mappakkae Desa Watang Ta Kec. Cenrana Kab.Bone berupa 1 ( satu ) petak tanah perumahan dengan batas-batas :
a. Sebelah Utara : rumah milik H. Radi.
b. Sebelah Timur : rumah milik H. Lili.
c. Sebelah Selatan : rumah milik Taming.
d. Sebelah Barat : Jalanan.
Adapun proses pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara penebangan terhadap pohon-pohon yang berada di dalam area objek eksekusi merupakan bagian dari proses pembersihan dan penertiban lahan sesuai putusan pengadilan.
”Alhamdulillah pelaksanaan pembacaan putusan dan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone ini berjalan aman tertib dan lancar” Ungkap Kapolsek Cenrana.
(M21)






















